Sebutkan dan Jelaskan Kriteria usaha Menurut Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah !
Pembahasan :
Kriteria usaha (Menurut Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) sebagai berikut ini :
1. Usaha Mikro
a. Memiliki kekayaan bersih (asset) paling banyak Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. Memiliki hasil penjualan (omset) tahunan paling banyak Rp 300 juta
2. Usaha Kecil
a. Memiliki kekayaan bersih (asset) lebih dari Rp 50 juta s/d paling banyak Rp 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. Memiliki hasil penjualan (omset) tahunan lebih dari Rp300 juta s/d paling banyak Rp 2,5 milyar
3. Usaha Menengah
a. Memiliki kekayaan bersih (asset) lebih dari Rp 500 juta s/d paling banyak Rp 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. Memiliki hasil penjualan (omset) tahunan lebih dari Rp 2,5 milyar s/d paling banyak Rp 50 milyar.
Kriteria nilai nominal ini dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres).
Semoga membantu dalam mengerjakan soal. By Mr. Aru - Jawaban Soalmu menjawab soal dengan mudah, jawaban soal dari sumber yang akurat dan terpercaya.