Sebutkan dan Jelaskan Kriteria usaha Menurut Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah!

Sebutkan dan Jelaskan Kriteria usaha Menurut Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro,  Kecil dan Menengah !

Pembahasan :
Kriteria usaha (Menurut Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) sebagai berikut ini :

1. Usaha Mikro
a. Memiliki kekayaan bersih (asset) paling banyak Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. Memiliki hasil penjualan (omset) tahunan paling banyak Rp 300 juta

2. Usaha Kecil
a. Memiliki kekayaan bersih (asset) lebih dari Rp 50 juta s/d paling banyak Rp 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. Memiliki hasil penjualan (omset) tahunan lebih dari Rp300 juta s/d paling banyak Rp 2,5 milyar

3. Usaha Menengah
a. Memiliki kekayaan bersih (asset) lebih dari Rp 500 juta s/d paling banyak Rp 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. Memiliki hasil penjualan (omset) tahunan lebih dari Rp 2,5 milyar s/d paling banyak Rp 50 milyar.

Kriteria nilai nominal ini dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres).

Materi Entrepreneurship

Semoga membantu dalam mengerjakan soal. By Mr. Aru - Jawaban Soalmu menjawab soal dengan mudah, jawaban soal dari sumber yang akurat dan terpercaya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama