Menurut UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan:
- Ketahanan pangan: kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan.
- Kemandirian pangan: kemampuan negara dan bangsa dlm memproduksi pangan yg beraneka ragam dari dalam negeri, terutama dari kearifan lokal.
- Kedaulatan pangan: hak negara dan bangsa yg secara mandiri menentukan kebijakan pangan yg menjamin hak atas pangan bagi rakyat.
Tags:
Info Pangan Singkat