Seringkali isu mengenai kehalalan produk pangan dihubungkan dengan penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) dengan kode E-Number. Contohnya, mungkin ada diantara kita yg pernah dapat pesan begini:
........Tolong disebarkan, untuk diketahui…!! KODE BABI PADA MAKANAN BERKEMAS!!!
Kode-kode di bawah ini, positif mengandung lemak babi: E100, E110, E120, E-140, E141, E153, E210, E213, E214, E216, E234,E252,E270, E280, E325, E326, E327, E337, E422, E430, E431, E432, E433, E434, E435, E436, E440, E470, E471, E472, E473, E474, E475, E476, E477, E478, E481, E482,E483, E491, E492, E493, E494, E495, E542, E570, E572, E631, E635, E904.......
Betulkah informasi yang beredar tersebut??? Apa sebetulnya yang dimaksud dengan Kode E-Numbers pada Pangan Olahan? Berikut penjelasan dari Badan POM:
E-numbers adalah kode yang digunakan untuk memudahkan identifikasi BTP yang telah terbukti aman dan secara resmi disetujui untuk digunakan pada produk pangan olahan sesuai dengan standard yang berlaku di Uni Eropa. Ada 9 golongan E numbers, yaitu:
BTP ada yang dibuat dari bahan organik (nabati/hewani), ada pula dari bahan anorganik (hasil sintesa bahan kimia). Oleh karena itu, status kehalalan suatu BTP yang dinyatakan dalam E-numbers tergantung dari asal bahan baku yang dipakai.
Kode E numbers tertentu tidak dapat dijadikan petunjuk apakah BTP tersebut halal atau haram. Misalnya kode E101 untuk pewarna kuning riboflavin, jika 100% berasal dari produk nabati maka BTP tersebut halal, tetapi jika berasal dari hati atau ginjal babi atau hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i, maka BTP tersebut haram.
Lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menyatakan suatu produk adalah halal atau haram adalah LPPOM Majelis Ulama Indonesia. Suatu produk dapat mencantumkan logo halal pada kemasannya apabila telah mempunyai sertifikat halal dari LPPOM Majelis Ulama Indonesia.
Sebelum mengeluarkan sertifikat halal, LPPOM Majelis Ulama Indonesia akan melakukan audit terhadap semua kandungan produk, termasuk BTP, dan proses pembuatannya, Auditor akan menelusuri asal bahan tersebut, dan menentukan apakah bahan yang digunakan termasuk halal atau haram.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa kode E-numbers tidak merujuk pada kehalalan BTP, tetapi menunjukkan BTP apa yang digunakan dalam produk pangan tersebut, suatu produk dapat dinyatakan halal apabila telah mencantumkan logo halal pada kemasannya.
........Tolong disebarkan, untuk diketahui…!! KODE BABI PADA MAKANAN BERKEMAS!!!
Kode-kode di bawah ini, positif mengandung lemak babi: E100, E110, E120, E-140, E141, E153, E210, E213, E214, E216, E234,E252,E270, E280, E325, E326, E327, E337, E422, E430, E431, E432, E433, E434, E435, E436, E440, E470, E471, E472, E473, E474, E475, E476, E477, E478, E481, E482,E483, E491, E492, E493, E494, E495, E542, E570, E572, E631, E635, E904.......
Betulkah informasi yang beredar tersebut??? Apa sebetulnya yang dimaksud dengan Kode E-Numbers pada Pangan Olahan? Berikut penjelasan dari Badan POM:
E-numbers adalah kode yang digunakan untuk memudahkan identifikasi BTP yang telah terbukti aman dan secara resmi disetujui untuk digunakan pada produk pangan olahan sesuai dengan standard yang berlaku di Uni Eropa. Ada 9 golongan E numbers, yaitu:
- E100 – E199 (pewarna)
- E200 – E299 (pengawet)
- E300 – E399 (antioksidan dan pengatur keasaman)
- E400 – E499 (pengental, penstabil dan emulsifier)
- E500 – E599 (pengatur keasaman dan anti kempal)
- E600 – E699 (penguat rasa)
- E700 – E799 (antibiotik)
- E900 – E999 (lain-lain)
- E1000 – E1599 (bahan tambahan kimia lainnya)
BTP ada yang dibuat dari bahan organik (nabati/hewani), ada pula dari bahan anorganik (hasil sintesa bahan kimia). Oleh karena itu, status kehalalan suatu BTP yang dinyatakan dalam E-numbers tergantung dari asal bahan baku yang dipakai.
Kode E numbers tertentu tidak dapat dijadikan petunjuk apakah BTP tersebut halal atau haram. Misalnya kode E101 untuk pewarna kuning riboflavin, jika 100% berasal dari produk nabati maka BTP tersebut halal, tetapi jika berasal dari hati atau ginjal babi atau hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i, maka BTP tersebut haram.
Lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menyatakan suatu produk adalah halal atau haram adalah LPPOM Majelis Ulama Indonesia. Suatu produk dapat mencantumkan logo halal pada kemasannya apabila telah mempunyai sertifikat halal dari LPPOM Majelis Ulama Indonesia.
Sebelum mengeluarkan sertifikat halal, LPPOM Majelis Ulama Indonesia akan melakukan audit terhadap semua kandungan produk, termasuk BTP, dan proses pembuatannya, Auditor akan menelusuri asal bahan tersebut, dan menentukan apakah bahan yang digunakan termasuk halal atau haram.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa kode E-numbers tidak merujuk pada kehalalan BTP, tetapi menunjukkan BTP apa yang digunakan dalam produk pangan tersebut, suatu produk dapat dinyatakan halal apabila telah mencantumkan logo halal pada kemasannya.